SOPPENG — Rencana pengadaan Aplikasi Desa Setara yang disebut akan dibebankan kepada desa-desa di Kabupaten Soppeng pada Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan. Sejumlah desa menyampaikan aspirasi dan keberatan, terutama terkait proses perencanaan, besaran anggaran, manfaat aplikasi, hingga dasar pengadaan.
Informasi yang diterima menyebutkan, sebanyak 49 desa se-Kabupaten Soppeng mendapatkan undangan untuk menghadiri pertemuan pada Kamis, 8 Oktober 2026, di D'Kayangan Hotel. Pertemuan tersebut disebut akan melibatkan para kepala desa, pihak perusahaan penyedia aplikasi, serta difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Soppeng.
Sejumlah pemerintah desa mempertanyakan rencana tersebut karena mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai kebutuhan, spesifikasi, manfaat, mekanisme pengadaan, maupun dasar penetapan harga aplikasi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai anggaran sekitar Rp50 juta per desa. Nilai tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), komponen layanan yang diperoleh, masa penggunaan, pemeliharaan, serta bentuk manfaat yang akan diterima pemerintah dan masyarakat desa.
Selain itu, pemerintah desa juga mempertanyakan apakah rencana pengadaan tersebut telah melalui proses pembahasan dan musyawarah di tingkat desa.
Mereka berharap tidak ada pengadaan yang dilakukan hanya karena adanya arahan tertentu, sementara kebutuhan riil dan efektivitas aplikasi belum dikaji secara menyeluruh.
Ketua LSM LPKN Soppeng: Jangan Sampai Desa Hanya Menjadi Pengguna Anggaran
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu’u, menyatakan sangat menyayangkan apabila benar terdapat rencana pengadaan aplikasi dengan nilai yang cukup besar tanpa didahului pembahasan yang transparan dan kajian kebutuhan masing-masing desa.
Menurut Alfred, digitalisasi desa pada prinsipnya merupakan hal positif apabila benar-benar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, setiap penggunaan anggaran desa harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang program ini bertujuan meningkatkan pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa, tentu kita dukung. Tetapi yang perlu dipastikan adalah prosesnya harus transparan, kebutuhannya jelas, manfaatnya terukur, dan penganggarannya memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Alfred kepada media kamis 8/10/26 di sekertariat x jln samudra
Ia menilai, angka sekitar Rp50 juta per desa bukanlah nilai yang kecil. Jika diterapkan kepada 49 desa, maka nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp2,45 miliar.
Karena itu, menurutnya, pemerintah desa dan masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai apa yang dibeli, bagaimana dasar harganya, serta sejauh mana aplikasi tersebut memberikan manfaat nyata.
“Jangan sampai desa hanya menjadi pengguna anggaran tanpa diberikan ruang yang cukup untuk mempertanyakan kebutuhan dan manfaatnya. Desa memiliki kewenangan dalam mengelola anggarannya, sehingga setiap program yang menggunakan uang desa harus bisa dijelaskan secara administratif maupun secara manfaat kepada masyarakat,” tegasnya.
Minta Evaluasi Aplikasi yang Sudah Ada
Alfred juga meminta agar sebelum pengadaan aplikasi baru dilakukan, terlebih dahulu dilakukan evaluasi terhadap berbagai sistem digitalisasi desa yang telah tersedia.
Menurutnya, jangan sampai desa memiliki banyak aplikasi dengan fungsi yang hampir sama, tetapi pada akhirnya tidak digunakan secara optimal.
“Kita tidak anti-digitalisasi. Justru kita mendukung desa mengikuti perkembangan teknologi. Tetapi digitalisasi jangan hanya berhenti pada pembelian aplikasi. Yang terpenting adalah apakah aplikasinya digunakan, apakah operator mampu mengoperasikan, apakah masyarakat mendapatkan manfaat, dan apakah sistem tersebut benar-benar menyelesaikan persoalan pelayanan di desa,” katanya.
Ia juga meminta agar tidak ada tekanan kepada kepala desa dalam menentukan pilihan.
“Kalau memang ada kebijakan atau arahan resmi, silakan disampaikan secara tertulis melalui mekanisme yang jelas. Jangan sampai kepala desa berada dalam posisi serba salah karena merasa harus mengikuti suatu arahan, sementara dasar hukum, dasar kebutuhan dan dasar penganggarannya belum dijelaskan secara terbuka,” ungkap
LPKN Dorong Pemeriksaan Administrasi dan Kewajaran Anggaran
Lebih lanjut, Alfred meminta seluruh pihak terkait membuka ruang dialog bersama pemerintah desa, BPD, unsur masyarakat dan lembaga desa sebelum rencana tersebut dilaksanakan.
Menurutnya, transparansi sejak awal jauh lebih baik daripada muncul persoalan setelah anggaran digunakan.
“Kami berharap persoalan ini jangan dipandang sebagai penolakan terhadap program pemerintah. Ini adalah bentuk kehati-hatian. LPKN hanya ingin memastikan uang rakyat dikelola secara transparan, efektif, efisien dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Alfred menambahkan, apabila pengadaan tersebut memang memiliki dasar hukum, kajian kebutuhan, spesifikasi yang jelas, harga yang wajar, serta mekanisme pengadaan yang sesuai aturan, maka seluruh dokumen tersebut sebaiknya dibuka dan dijelaskan kepada pemerintah desa.
“Dengan begitu tidak ada prasangka dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Semua menjadi terang sejak awal,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar program Aplikasi Desa Setara, mekanisme pengadaan, nilai anggaran, spesifikasi layanan, serta apakah penganggaran sekitar Rp50 juta per desa merupakan kebijakan resmi atau masih sebatas informasi yang berkembang di kalangan pemerintah desa.
( Tim )
