SOPPENG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial B.K. (34) dalam Operasi Sarang Narkoba yang digelar pada Jumat (9/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita enam sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,89 gram.
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Soppeng.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 17.00 WITA tersebut menyasar beberapa titik, di antaranya rumah kos di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, kawasan Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, serta wilayah Kecamatan Lilirilau.
Berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos, personel Satresnarkoba kemudian melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan B.K., warga Jalan Masjid Raya Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Selain enam sachet yang diduga berisi sabu, polisi juga menyita satu sachet plastik bening kosong berukuran besar, satu unit telepon genggam Android merek Vivo, serta sebuah tas atau dompet perempuan berwarna merah yang diduga berkaitan dengan penyimpanan paket tersebut.
Pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres: Peran Masyarakat Sangat Penting
Kapolres Soppeng, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen berkelanjutan, penegakan hukum yang profesional, serta dukungan aktif masyarakat.
“Pemberantasan narkotika memerlukan komitmen dan langkah nyata. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Informasi yang disampaikan secara bertanggung jawab akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum,” tegas Kapolres.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba.
Upaya penindakan, lanjutnya, perlu dibarengi kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar serta kesadaran bersama mengenai bahaya narkotika, khususnya bagi generasi muda.
Operasi Sarang Narkoba tersebut juga menjadi bagian dari implementasi program Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Polres Soppeng mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
( Red )
