SOPPENG — Pembangunan pagar SDN 81 Belo, Kabupaten Soppeng, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, mendapat perhatian dari Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM LPKN) Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Pagar SDN 81 Belo dengan nilai kontrak sebesar Rp177.497.000, waktu pelaksanaan 90 hari kalender, dan tanggal kontrak 21 Agustus 2026.
Pekerjaan tercantum dilaksanakan oleh CV. Adhe Utama, dengan konsultan pengawas CV. Abyseka Indocipta.
Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu’u, kepada media, Rabu (30 September 2026), meminta agar pelaksanaan pembangunan pagar tersebut benar-benar dikerjakan sesuai petunjuk teknis (juknis), spesifikasi, serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami meminta agar pekerjaan ini dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan spesifikasi yang telah ditentukan. Kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian utama agar hasil pembangunan dapat memberikan manfaat bagi sekolah dan para siswa,” ujar Alfred.
Menurutnya, pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah perlu dilaksanakan secara transparan, tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai dengan kontrak.
LPKN juga mengingatkan pihak pelaksana maupun pengawas agar setiap tahapan pekerjaan diperhatikan dengan baik, sehingga hasil pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administrasi.
“Kami berharap pekerjaan ini berjalan sesuai aturan dan menghasilkan bangunan yang berkualitas. Pengawasan harus dilakukan secara maksimal agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tegas Alfred.
LPKN menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan mendorong terciptanya pembangunan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
( Tim )
