SOPPENG — Penyaluran dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan terkait sumber dananya, melainkan munculnya pertanyaan publik mengenai kehadiran seorang oknum anggota DPRD dalam kegiatan penyaluran bantuan yang disebut-sebut mengatasnamakan dirinya sebagai pihak yang ikut memperjuangkan dana tersebut.
Sorotan itu muncul karena dana yang disalurkan merupakan dana ZIS, bukan bantuan yang bersumber dari APBD maupun program pribadi anggota DPRD.
Dalam pengelolaannya, BAZNAS Soppeng telah menjelaskan bahwa dana ZIS merupakan amanah dari para muzaki yang dihimpun dan kemudian disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima. Bahkan dalam penyaluran sebelumnya, Ketua BAZNAS Soppeng KM Satturi menegaskan bahwa BAZNAS berperan menyalurkan dana yang merupakan amanah para muzaki.
Karena itu, muncul pertanyaan: apakah dana ZIS yang merupakan amanah umat perlu dikaitkan dengan peran atau jasa politik seseorang?
Terlebih, apabila benar terdapat pihak yang hadir dan kemudian menyampaikan kepada masyarakat bahwa dirinya ikut memperjuangkan atau mengupayakan dana tersebut, hal tersebut patut mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa bantuan ZIS merupakan hasil perjuangan politik atau bantuan pribadi seorang wakil rakyat.
“Dana ZIS ini murni berasal dari zakat, infak dan sedekah. Bukan bantuan pemerintah maupun bantuan anggota DPRD. Kami juga tidak pernah mengundang anggota DPRD tersebut,” demikian keterangan Kepala/pejabat BAZNAS yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut secara terbuka terkait kegiatan tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi penting agar masyarakat penerima bantuan memahami secara jelas bahwa dana yang mereka terima adalah amanah umat, bukan bantuan politik.
Secara kelembagaan, BAZNAS sendiri menekankan pentingnya pengelolaan ZIS yang transparan dan akuntabel.
BAZNAS merupakan dana yang dihimpun dari para muzaki dan disalurkan kepada penerima manfaat. Pada 13 September 2026, misalnya, BAZNAS Soppeng menyalurkan Rp136 juta kepada 395 penerima manfaat di tiga kecamatan.
Maka, publik tentu berharap jangan sampai dana keumatan berubah menjadi alat membangun citra politik.
Dana zakat, infak dan sedekah memiliki dimensi keagamaan dan sosial yang kuat. Karena itu, siapa pun yang hadir dalam proses penyalurannya idealnya memberikan penjelasan secara proporsional mengenai kapasitas dan perannya, sehingga tidak menimbulkan kesan seolah-olah bantuan tersebut berasal dari perjuangan politik tertentu.
Jika benar tidak ada campur tangan politik dalam pengadaan dana tersebut, maka jangan pula masyarakat dibuat beranggapan sebaliknya.
Kini publik menunggu klarifikasi dari pihak terkait, khususnya mengenai siapa yang mengusulkan penerima, siapa yang mengundang, serta dalam kapasitas apa anggota DPRD tersebut hadir dalam kegiatan penyaluran dana ZIS tersebut.
Sebab, dana umat harus kembali kepada umat—bukan menjadi panggung untuk kepentingan politik.
( Tim )
